Redam Dampak Virus Corona, Pemerintah Usul BP Jamsostek Sementara Tak Tarik Iuran

Merdeka.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus kedua sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, selain memberikan insentif tersebut pemerintah juga mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tak menarik iuran. Rencana tersebut pun akan dibahas sore ini.
"BPJS kita juga sedang mengusulkan pembebasan iuran BPJS," ujar Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/3).
Dia mengatakan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan atau yang kerap disebut BP Jamsostek banyak menyajikan berbagai program perlindungan bagi karyawan. Program-program tersebut, menurutnya, bisa ditinjau untuk tidak ditarik dalam beberapa waktu.
"Iuran programnya kan ada banyak ada Jaminan Kecelakaan Kerja, ada Jaminan Kematian, ada macam macam, jaminan pensiun. Kita mau lihat dulu mana mana yang kira-kira bisa bermanfaat mendorong relaksasi tadi," jelasnya.
Adapun kepastian mengenai usulan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Angka-angka besok pagi akan dijelaskan," tandasnya.
Pemerintah Akan Tanggung PPh 21 Selama Enam Bulan
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan stimulus ke-II sebagai upaya menangkal dampak penyebaran virus corona. Salah satunya adalah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan selama satu semester atau enam bulan.
"Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket II stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah, untuk industri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Selain menanggung PPh 21, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan juga PPh 25 dengan kurun waktu yang sama yakni enam bulan. Nantinya payung hukum untuk PPh 22 dan 25 akan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini, mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.
PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya
Tim Anies-Cak Imin Nilai Jokowi Lakukan Pembiaran ke Para Menteri Terlibat Kampanye Prabowo-Gibran
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mempolitisasi bantuan sosial
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Hanya Butuh 2-3 Jam per Hari, Pemuda Sidoarjo Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan dari Bisnis Sampingan
Ia memulai bisnisnya saat pandemi ketika pekerjaan utamanya terdampak.
Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya