Pertumbuhan asuransi jiwa syariah masih tertahan pada semester l 2026. Pendapatan premi asuransi jiwa syariah tercatat Rp9,57 triliun, turun 20,2 persen dibandingkan periode yang sama ditahun sebelumnya.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengatakan, salah satu faktor yang memengaruhi penurunan tersebut adalah fokus perusahaan dalam mempersiapkan proses pemisahan atau spin-off unit usaha syariah.
"Selama ini memang pertumbuhannya sebenarnya mengimbangi konvensional, bahkan kadang-kadang lebih tinggi. Cuma tahun terakhir ini, semester pertama ini kelihatan memang salah satunya karena sibuk untuk fokus di spin-off," kata Albertus dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa semester I 2026.
Menurut Albertus, proses spin-off membutuhkan berbagai persiapan, mulai dari teknologi informasi (IT), sumber daya manusia (SDM), hingga persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kesibukan tersebut membuat perusahaan yang selama ini mengelola produk syariah melalui unit usaha syariah harus memusatkan perhatian pada persiapan pemisahan bisnis.
Advertisement
Penjualan Produk Syariah Sempat Tertahan
Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Freddy Thamrin mengatakan, proses spin-off juga berdampak pada penjualan produk asuransi syariah.
Menurutnya, terdapat perusahaan yang akan melanjutkan unit usaha syariahnya menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri. Namun, ada pula perusahaan yang memilih tidak melanjutkan unit usaha tersebut.
"Buat yang tidak melanjutkan, tentunya penjualan produk syariah ini dihentikan dulu karena nanti kan harus dipindahkan semua," ujar Freddy.
Penghentian sementara dilakukan agar portofolio dari unit usaha syariah dapat dialihkan ke perusahaan yang melanjutkan bisnis syariah. Kondisi tersebut turut membuat pertumbuhan bisnis syariah tertahan sepanjang semester l 2026.
Meski begitu, Freddy menilai perlambatan tersebut tidak mencerminkan hilangnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.
Advertisement
Berdiri Sendiri, Bisnis Syariah Diproyeksi Lebih Ngebut
AAJI justru melihat proses spin-off sebagai tahap menuju pengelolaan bisnis syariah yang lebih mandiri.
Setelah berdiri sebagai perusahaan sendiri, pengelolaan asuransi syariah akan memiliki struktur yang lebih terpisah, mulai dari direksi, pengawasan hingga sistem teknologi informasi.
"Kalau itu sudah berdiri sendiri, semuanya punya sendiri, direkturnya terpisah, pengawasannya terpisah, IT-nya juga terpisah. Itu ya geraknya akan lebih cepat," kata Freddy.
Menurutnya, kondisi tersebut diharapkan membuat perusahaan asuransi jiwa syariah dapat mengambil keputusan dan mengembangkan bisnis dengan lebih fokus.
Freddy pun optimis pertumbuhan asuransi syariah dapat kembali meningkat setelah proses pemisahan selesai.
"Harapan kita nanti ke depan syariah lebih cepat dari perusahaan konvensional akan sangat membantu untuk perkembangan perusahaan syariah," ujarnya.
Advertisement
Potensi Pasar Masih Besar
Di tengah penurunan premi, AAJI menilai pasar asuransi syariah masih memiliki peluang yang besar. Albertus menyebut kontribusi bisnis syariah saat ini masih sekitar 10 persen dari total industri asuransi jiwa.
Menurutnya, peluang tersebut perlu dimanfaatkan dengan memperbanyak variasi produk syariah agar mampu bersaing dengan produk konvensional.
"Kita dorong supaya produk syariah juga jumlah variasinya sama dengan konvensional, kalau bisa lebih menarik, yang enggak kalah dengan konvensional," kata Albertus.
AAJI juga melakukan benchmarking dengan Malaysia yang dinilai lebih maju dalam mengembangkan keuangan syariah, termasuk industri asuransinya.
Albertus berharap pengembangan produk tersebut dapat membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain pengembangan produk, peningkatan literasi dan kepercayaan masyarakat juga dinilai penting untuk memperluas penetrasi asuransi.
"Perlindungan asuransi itu bukan kebutuhan ketiga, tapi kebutuhan utama," ujar Albertus.
Dengan selesainya proses spin-off, industri berharap bisnis asuransi jiwa syariah dapat kembali tumbuh lebih cepat sekaligus memperluas akses perlindungan bagi masyarakat Indonesia.