Catat, Besaran Denda Truk ODOL yang Berlaku Mulai 2027

Menhub menjelaskan mekanisme penindakan penuh truk ODOL yang berlaku mulai 1 Januari 2027.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
Catat, Besaran Denda Truk ODOL yang Berlaku Mulai 2027
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perhubungan menetapkan penindakan penuh terhadap truk ODOL mulai 1 Januari 2027. Sanksi administratif akan dikenakan pada setiap pelanggaran yang ditindak, dengan mekanisme denda melalui proses peradilan dan setoran uang titipan di tahap awal.

Menhub Dudy Purwagandhi menyebut masa sosialisasi kebijakan berlangsung hingga Desember 2026. Selama periode tersebut, pelanggar belum dikenai denda.

Pendeteksian pelanggaran akan mengandalkan teknologi Weigh in Motion (WIM) di ruas tol dan jalan nasional, terintegrasi dengan Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) Hub untuk mendukung penindakan.

Dudy menegaskan kegiatan sosialisasi ditujukan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan truk ODOL.

"Sampai Desember 2026 sosialisasi ini akan terus kita lakukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha transportasi, pengemudi, hingga pemilik barang," kata Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan dilakukan secara penuh. "Kami harapkan per 1 Januari 2027 nanti masyarakat sudah paham, karena setelah tanggal tersebut setiap pelanggaran akan langsung kita kenakan sanksi sesuai aturan," ucap Dudy.Sepanjang periode sosialisasi, Kemenhub menginformasikan jenis-jenis pelanggaran yang termasuk kategori truk ODOL.

"Ini bertujuan memberikan pemahaman serta pengertian kepada para pelaku transportasi, agar informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat dan stakeholder," imbuhnya.

Deteksi Pelanggaran Lewat WIM dan ETLE Hub

Pengusaha minta penundaan kebijakan zero odol
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemeriksaan dimensi dan muatan dilakukan otomatis melalui sensor WIM di ruas tol maupun jalan nasional. Data pelanggaran kemudian diintegrasikan dengan ETLE Hub untuk proses penindakan.

"ETLE Hub bukan tujuan akhir. Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda yang lebih besar menuju Zero ODOL 2027," tegas Dudy.

Dudy meminta jajaran di bawahnya menjaga kualitas pelaksanaan sistem penegakan agar akurat dan andal.

"Kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat, saya meminta agar sistem ini benar-benar dijaga kualitas pelaksanaannya. Pastikan perangkat bekerja dengan baik, data yang dihasilkan akurat, serta setiap kendala di lapangan segera dievaluasi dan diperbaiki," pungkas Dudy.

Tanggung Jawab Bukan Hanya Pengemudi

Penindakan terhadap ODOL dilakukan dari hulu ke hilir. Kewajiban kepatuhan tidak hanya berada pada pengemudi, tetapi juga melibatkan perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang.

"Tanggung jawab tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewajiban memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan," jelasnya.

Menurut Dudy, langkah penanganan meliputi kepatuhan dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab badan usaha dan pemilik barang, pengawasan di jalan, hingga penegakan hukum.

Besaran denda akhir disesuaikan dengan putusan pengadilan. Pada saat penindakan awal, pelanggar diwajibkan menyetorkan uang titipan.

"Jumlah denda seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen Perhubungan Darat (Aan Suhanan) adalah sebesar Rp 500 ribu berupa uang titipan. Nanti tentunya karena ini melalui proses pengadilan, kita mengikuti keputusan berapa denda yang dikenakan. Apabila terjadi kelebihan, tentu akan kita kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Rekomendasi