Bantah Libatkan Babinsa Pungut Pajak, Purbaya: Mereka Tidak Mengerti Bagaimana Cara Ambilnya

Pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Bantah Libatkan Babinsa Pungut Pajak, Purbaya: Mereka Tidak Mengerti Bagaimana Cara Ambilnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

:Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/8).

Purbaya menyatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menurut dia, apabila terdapat keterlibatan aparat TNI/Polri, fungsinya hanya untuk membantu pengamanan petugas pajak ketika menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.

"Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya," ujarnya menambahkan.

Surat DJP

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal DJP dan bukan kebijakan baru.

Menurut dia, ketentuan mengenai koordinasi dengan unsur kewilayahan telah berlaku sejak 2020. Sementara itu, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.

Bimo menegaskan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi, bukan melibatkan aparat sebagai pemeriksa maupun pemungut pajak.

Rekomendasi