Mengenal Sistem Perpajakan Baru yang Bakal Dipakai DJP Mulai 2024

Ditjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Mengenal Sistem Perpajakan Baru yang Bakal Dipakai DJP Mulai 2024
Mengenal Sistem Perpajakan Baru yang Bakal Dipakai DJP Mulai 2024 (Merdeka.com)

Ditjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.

Pembaruan ini rencananya sudah bisa diluncurkan pada awal tahun 2024 mendatang.

"Kita saat ini alhamdulilah masih proses development. Target kita awal tahun depan sudah launching mudah-mudahan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8).

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. 

Tujuannya untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

Sambil menunggu implementasi pada 2024, pihaknya secara paralel juga sedang mempersiapkan hal lainnya. Salah satunya memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) perpajakan guna menunjang keberhasilan penerapan coretax system.

"Sembari menunggu implementasi karena kan sekarang tahap development, saat ini juga secara paralel kita menyiapkan berbagai hal lainnya , misalnya training juga kita lakukan," kata Yon.
Dok. Istimewa

Karena kata Yon, dalam coretax system nantinya akan banyak hal baru yang diperkenalkan. Misalnya, peralihan dari pelayanan perpajakan yang semula masih manual ke digital.


Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Contoh sederhana channeling kita banyak sekali yang kita ubah dari manual ke digital atau online. Sehingga itu semestinya merubah banyak saluran ini juga mengubah beberapa aturan regulasi dalam PMK kita. Secara sederhana begitu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Dirjen Suryo Utomo mengatakan DJP akan mulai menghubungkan core tax administration system dengan seluruh kantor pajak, baik di Kanwil, KPP, serta KP2KP. 

Uji coba tersebut dilakukan pada bulan Oktober 2023.

merdeka.com

Lalu tahun depan akan mulai di-install secara nasional dan uji coba. Semua dilakukan dengan harapan mutlak bisa digunakan pada Januari 2024.

Rekomendasi