Lahan Meikarta Bakal Dihibahkan ke Negara, Serah Terima Pekan Depan

Selain membahas jadwal serah terima, rapat juga menyoroti sejumlah isu strategis terkait penyelesaian proyek rumah susun Meikarta.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Lahan Meikarta Bakal Dihibahkan ke Negara, Serah Terima Pekan Depan
Lahan Meikarta Bakal Dihibahkan ke Negara, Serah Terima Pekan Depan (Merdeka.com)

Pemerintah menjadwalkan penyerahan resmi hibah lahan Meikarta dari Lippo Group kepada negara pada Senin mendatang pukul 15.00 WIB di Gedung Danantara, Jakarta. Agenda tersebut menjadi tindak lanjut dari pembahasan lintas lembaga mengenai mekanisme hibah dan pemanfaatan lahan untuk pembangunan apartemen subsidi.

Kepastian jadwal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Pertemuan juga dihadiri Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, perwakilan Kementerian Keuangan, serta jajaran Lippo Group.

Menurut Maruarar, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan terkait tata kelola hibah agar proses penyerahan aset berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

"Kami sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James, dan Kementerian Keuangan sehingga hari Senin kami ada acara penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada negara secara resmi," ujar Maruarar di Kantor BPKP Senin (22/6) malam.

Selain membahas jadwal serah terima, rapat juga menyoroti sejumlah isu strategis terkait penyelesaian proyek rumah susun Meikarta.

Di antaranya percepatan due diligence legalitas lahan yang tengah dilakukan Danantara, penentuan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual apartemen subsidi, hingga penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat implementasi program.

Dua Opsi Ditawarkan BPKP

Dalam pembahasan tersebut, BPKP menawarkan dua opsi mekanisme penerimaan hibah. Opsi pertama melalui penyerahan aset dari pihak swasta kepada kementerian atau lembaga negara sebelum diteruskan kepada BUMN. 

Opsi kedua berupa hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN dengan memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.

Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, dan tata kelola, pemerintah memilih skema pertama.

Lahan hibah akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebelum diteruskan kepada Danantara dan BUMN yang nantinya ditugaskan membangun serta mengelola apartemen subsidi.

Pemerintah menegaskan skema hibah tersebut bersifat non-profit dan diarahkan sepenuhnya untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini juga diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

Reporter: Immanuel Christian

Rekomendasi