PT Campina Ice Cream Gelar RUPS 12 Mei 2026, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (2/4) disampaikan beberapa hal mengenai ketentuan akan dilaksanakannya RUPS PT Campina Ice Cream Industry.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
PT Campina Ice Cream Gelar RUPS 12 Mei 2026, Simak Ketentuannya Berikut Ini
PT Campina Ice Cream Gelar RUPS 12 Mei 2026, Simak Ketentuannya Berikut Ini (Merdeka.com)

PT Campina Ice Cream Industry, Tbk (Perseroan) mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan, mengenai rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) pada Selasa (12/5).

Rapat tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 15/2020), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Pemegang Obligasi & Sukuk Secara Elektronik (POJK Nomor 14/2025), dan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (2/4) disampaikan beberapa hal mengenai ketentuan akan dilaksanakannya RUPS PT Campina Ice Cream Industry.

Pertama, pemanggilan rapat akan dilakukan paling kurang melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)/situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI, situs web PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan (www.campina.co.id) pada Senin (20/4).

Kedua, pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, pada Jumat (17/4) pukul 16:00 WIB.

Ketiga, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara jika memenuhi persyaratan Pasal 16 dari POJK 15/2020, dan Pasal 21 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan harus diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat; yaitu tanggal 13 April 2026.

b. diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan;

c. dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;

Keempat, pemegang saham harus memperhatikan POJK 14/2025, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui Fasilitas KSEI. Kelima, bgai pemegang saham yang tidak dapat menghadiri Rapat langsung secara fisik.

Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora) dengan formulir surat kuasa yang akan disediakan oleh Perseroan atau melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY-KSEI) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara Electronic (e-Proxy) dalam Proses penyelengaraan Rapat.

Fasilitas E-Proxy ini tersedia bagi Pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan (1) satu hari kerja sebelum penyelengaraan Rapat, yaitu pada

hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan pukul 12.00 WIB.



Rekomendasi