PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), bagian dari Holding BUMN Danareksa menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas insiden kecelakaan kerja yang terjadi di salah satu tenant di KBN Marunda, yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia pada Kamis sore pekan lalu (26/02).
Sejak menerima informasi awal, PT KBN telah berkoordinasi dengan otoritas terkait serta memastikan penanganan di lokasi berjalan aman dan kondusif, serta menghormati dan mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat berwenang.
Penanganan Awal di Lokasi
Berdasarkan laporan yang diterima petugas keamanan kawasan, PT KBN segera mengerahkan dukungan operasional di lapangan untuk membantu proses penanganan kejadian, antara lain:
- Koordinasi dengan aparat Kepolisian dan tim Inafis yang hadir di lokasi untuk melakukan penanganan dan olah TKP.
- Dukungan penanganan medis di mana ambulans dikerahkan, dan korban dievakuasi untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
- Pengamanan area oleh personel keamanan kawasan yang bersiaga untuk menjaga situasi tetap tertib dan mencegah risiko lanjutan di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, PT KBN juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan ke publik akurat dan tidak mengganggu jalannya penyelidikan.
Advertisement
Peran PT KBN Sebagai Pengelola Kawasan dan Koordinasi dengan Tenant
Sebagai informasi, operasional Depo Smart 1 dijalankan oleh manajemen tenant sebagai entitas usaha sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Sebagai pengelola kawasan, PT KBN berperan dalam pengelolaan kawasan secara umum, termasuk koordinasi, penyediaan infrastruktur dasar kawasan, sistem pengamanan kawasan, serta pemantauan kepatuhan terhadap ketentuan dan standar keselamatan yang berlaku di lingkungan kawasan sebagai komitmen bersama.
Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di area tenant tersebut, PT KBN terus menjalin koordinasi intensif dengan manajemen tenant terkait untuk memastikan seluruh data dan informasi terkumpul secara lengkap dan akurat, sekaligus memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh.
Penguatan langkah K3 untuk mencegah kejadian serupa Sebagai bagian dari komitmen peningkatan keselamatan kerja di kawasan, PT KBN akan memperkuat sistem dan langkah-langkah K3 bersama tenant melalui:
1. Penguatan penerapan standar keselamatan kawasan yang tertuang dalam ketentuan dan perjanjian kerja sama yang wajib dipatuhi seluruh tenant.
2. Peningkatan kesiagaan dan respons kedaruratan, termasuk koordinasi lintas instansi terkait.
3. Evaluasi kepatuhan dan perbaikan berbasis risiko atas implementasi keselamatan kerja tenant, termasuk penguatan sosialisasi standar K3.
Advertisement
Standar Keselamatan
Adapun standar keselamatan dan ketentuan kawasan telah diatur dalam Estate Regulation PT KBN dan menjadi kewajiban masing-masing tenant untuk mengimplementasikannya dalam kegiatan operasional.
Ke depan, PT KBN juga akan memperkuat mekanisme monitoring melalui forum koordinasi kawasan, review prosedur keselamatan berbasis risiko, serta peningkatan sosialisasi dan pengawasan penerapan K3.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden ini. PT KBN menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap langkah penanganan dan evaluasi dilakukan secara objektif, komprehensif, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tutup Manajemen PT KBN.