Pemkab Sigi Gelar Sidak Harga Pangan Jelang Ramadhan 2026, Temukan Minyakita di Atas HET

Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan sidak harga pangan di pasar tradisional menjelang Ramadhan 2026. Hasilnya, ditemukan beberapa komoditas, termasuk Minyakita, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), memicu langkah antisipasi dari Pemkab Sigi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Sigi Gelar Sidak Harga Pangan Jelang Ramadhan 2026, Temukan Minyakita di Atas HET
Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan sidak harga pangan di pasar tradisional menjelang Ramadhan 2026. Hasilnya, ditemukan beberapa komoditas, termasuk Minyakita, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), memicu langkah antisipasi dari Pemkab Sigi. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), secara proaktif melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau ketersediaan pasokan serta fluktuasi harga bahan pokok penting menjelang bulan suci Ramadhan 2026. Sidak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan kebutuhan masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sigi, Ridwan, mengungkapkan hasil temuan dari kegiatan tersebut. Ia menyatakan bahwa ada beberapa harga pangan yang mengalami kenaikan, namun ada pula yang menunjukkan penurunan. Sidak ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menunjukkan keseriusan Pemkab Sigi dalam menghadapi potensi gejolak harga.

Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari perwakilan Disperindag, Dinas Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memberikan pengawasan yang komprehensif. Lokasi sidak difokuskan di pasar tradisional Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, yang menjadi salah satu pusat distribusi utama di wilayah tersebut.

Temuan Fluktuasi Harga Komoditas di Pasar Sigi

Dalam sidak harga pangan tersebut, tim Pemkab Sigi menemukan adanya beberapa bahan pangan yang dijual pedagang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu komoditas yang menjadi sorotan adalah Minyakita, yang terpantau dijual seharga Rp17.500 per liter. Harga ini melebihi HET yang ditetapkan untuk Minyakita di Kabupaten Sigi, yakni sebesar Rp15.700 per liter.

Kondisi ini terjadi karena pedagang masih melakukan pembelian dari sesama pengecer, bukan langsung dari Bulog sebagai distributor resmi. Selain Minyakita, sidak juga mencatat harga komoditas lain di Pasar Maranatha. Harga beras medium tercatat Rp13.500 per kilogram, sementara bawang merah dan putih masing-masing Rp40 ribu per kilogram.

Komoditas cabai rawit merah dijual Rp50 ribu per kilogram dan cabai keriting Rp28 ribu per kilogram. Untuk produk hewani, telur ayam mencapai Rp56 ribu per rak, daging sapi Rp130 ribu per kilogram, dan daging ayam Rp34 ribu per kilogram. Gula pasir juga terpantau di harga Rp18 ribu per kilogram.

Strategi Pemkab Sigi Stabilkan Harga Pangan

Menyikapi temuan ini, Pemkab Sigi segera mengambil langkah strategis untuk menstabilkan harga pangan, khususnya Minyakita. Ridwan menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh pedagang di pasar tradisional Kabupaten Sigi untuk membeli minyak goreng, terutama Minyakita, langsung dari Bulog. Langkah ini diharapkan dapat memangkas rantai distribusi yang panjang dan menekan harga jual di tingkat konsumen.

Pemerintah daerah juga akan mendata pedagang minyak untuk direkomendasikan agar dapat membeli langsung dari Bulog. Selain itu, imbauan keras diberikan kepada seluruh pedagang agar tidak menjual bahan pangan di atas HET yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap HET sangat penting untuk melindungi daya beli masyarakat menjelang Ramadhan 2026.

Upaya stabilisasi harga pangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sigi dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok. Dengan memotong rantai distribusi, diharapkan harga komoditas penting seperti beras, gula, dan minyak dapat lebih terkontrol dan stabil di pasaran.

Pentingnya Perizinan Usaha untuk Pedagang

Dalam rangka mendukung stabilisasi harga dan tata niaga yang lebih baik, Pemkab Sigi juga mendorong para pedagang untuk mengurus izin usaha perdagangan. Izin ini dapat diurus melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog. Inisiatif ini bertujuan untuk memperpendek jalur distribusi, sehingga harga barang pokok dapat lebih stabil dan terjangkau bagi konsumen.

Selain itu, Ridwan juga menekankan pentingnya bagi para pedagang untuk segera mengurus izin pengemasan beras. Hal ini penting agar praktik pengemasan sesuai dengan ketentuan atau peraturan pemerintah yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih teratur dan bertanggung jawab di Kabupaten Sigi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi