Pemerintah Kabupaten Lebak menunjukkan komitmen serius untuk menjaga kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayahnya. Upaya ini dilakukan agar areal persawahan produktif tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengamankan ketahanan pangan daerah dan nasional secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan perlindungan untuk sekitar 28.100 hektare areal persawahan. Penetapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mempertahankan fungsi lahan pertanian. Kebijakan ini juga sejalan dengan regulasi yang berlaku untuk menjaga produktivitas pangan.
Perlindungan LP2B ini sangat krusial mengingat pentingnya kontribusi sektor pertanian terhadap kedaulatan pangan. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan tidak ada alih fungsi lahan. Hal ini dilakukan demi keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani di Lebak.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemkab Lebak dan Dasar Hukum Perlindungan LP2B
Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan LP2B dari alih fungsi lahan. Komitmen ini didasari oleh kesadaran akan peran vital areal persawahan dalam menyumbangkan produksi kedaulatan pangan nasional secara berkelanjutan. Perlindungan ini menjadi prioritas utama bagi pembangunan pertanian di Lebak.
Dasar hukum perlindungan kawasan LP2B ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Adanya regulasi ini memberikan landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak secara aktif memastikan bahwa areal persawahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B benar-benar terjaga. Mereka berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan. Langkah ini krusial agar tujuan kedaulatan pangan nasional dapat tercapai.
Advertisement
Advertisement
Menjaga Ketahanan Pangan dan Mendukung Program Nasional
Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, perkantoran, pergudangan, atau industri akan berdampak serius pada ketersediaan pangan. Apabila kawasan areal persawahan mengalami alih fungsi, dipastikan kedaulatan pangan nasional akan terancam. Oleh karena itu, menjaga LP2B adalah investasi jangka panjang bagi negara.
Kebijakan perlindungan LP2B ini juga selaras dengan program nasional Astacita Presiden Prabowo Subianto. Program ini berfokus pada swasembada pangan, yang menuntut pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan pangan secara serius. Pemkab Lebak melihat ini sebagai langkah penting untuk mendukung visi tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, menyatakan kesiapannya untuk merekomendasikan pencabutan izin. Ini akan dilakukan jika ada kawasan LP2B yang beralih fungsi menjadi area non-pertanian. Ketegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap status LP2B.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Petani dan Pentingnya Kolaborasi
Kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi kawasan LP2B mendapat sambutan positif dari para petani. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Kecamatan Cibadak, Ruhiana, menyatakan dukungan penuh. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produksi pangan dan ekonomi petani setempat.
Ruhiana menjelaskan bahwa areal persawahan di wilayahnya seluas 250 hektare termasuk dalam kawasan LP2B. Oleh karena itu, perlindungan terhadap lahan ini sangat penting agar tidak beralih fungsi. Petani merasakan langsung dampak positif dari keberadaan lahan pertanian yang stabil.
Pihak petani juga berharap agar larangan alih fungsi lahan ini dapat terwujud melalui kolaborasi yang erat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat dianggap kunci keberhasilan. Dengan sinergi ini, kawasan areal persawahan dapat terlindungi secara optimal dan berkelanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews