Pengadilan Tokyo Denda Dewi Sukarno 200 Ribu Yen Terkait Tindak Kekerasan

Pengadilan Tokyo menjatuhkan denda 200.000 yen kepada Dewi Sukarno terkait kekerasan. Hakim menyebut tak ada keadaan meringankan. Ini kronologinya.

Tim Global
Oleh Tim Global - Reporter
Pengadilan Tokyo Denda Dewi Sukarno 200 Ribu Yen Terkait Tindak Kekerasan
Istri Presiden Sukarno, Ratna Sari Dewi berkunjung ke Pameran Tetap Arsip Statis Presiden Sukarno yang dibangun ANRI di Gedung ANRI, jalan Gajah Mada nomor 111, Jakarta Barat. (Dok ANRI)

Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan denda 200.000 yen (sekitar Rp 22,5 juta) kepada Dewi Sukarno atas perkara kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Dikutip dari Antara, saat membacakan putusan di Pengadilan Distrik Tokyo, Hakim Toshikazu Ishida menilai tindakan melempar gelas sampanye ke arah korban berbahaya. Ia menyatakan, "tidak ada keadaan yang meringankan." Jaksa sebelumnya menuntut denda dengan jumlah yang sama.

Terdakwa bersikeras tidak melempar gelas, namun pengadilan mengakui perbuatan tersebut berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajer.

Menurut putusan, Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu. Pada 28 Oktober di tahun yang sama, di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama, ia memukul dan menendang manajernya saat itu.

Selama persidangan, Dewi menyatakan penyesalan. Menurut pengacaranya, ia mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat serangkaian pembatalan penampilan setelah insiden tersebut.

Dewi, 86 tahun, dikenal di Jepang sebagai Madame Dewi. Ia merupakan tokoh televisi dan pernah memimpin sebuah organisasi politik yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing. Dewi juga merupakan salah satu dari sejumlah perempuan yang pernah menikah dengan Presiden pertama RI, Sukarno.

Rekomendasi