Ekonom Ingatkan IJK Jaga Kualitas Restrukturisasi Kredit Korban Bencana di Sumatera

OJK telah menyalurkan Rp12,58 triliun restrukturisasi kredit korban bencana di Sumatera, namun ekonom mengingatkan Industri Jasa Keuangan untuk menjaga kualitasnya agar pemulihan ekonomi berjalan optimal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ekonom Ingatkan IJK Jaga Kualitas Restrukturisasi Kredit Korban Bencana di Sumatera
Ekonom menyoroti pentingnya menjaga kualitas restrukturisasi kredit korban bencana di Sumatera, terutama setelah OJK menyalurkan Rp12,58 triliun untuk membantu pemulihan ekonomi di wilayah terdampak. (AntaraNews)

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etika Karyani Suwondo, menekankan pentingnya Industri Jasa Keuangan (IJK) menjaga kualitas restrukturisasi kredit yang diberikan kepada masyarakat korban bencana di wilayah Sumatera. Peringatan ini muncul seiring lambatnya pemulihan ekonomi di area terdampak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyalurkan restrukturisasi kredit senilai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah terdampak. Data ini tercatat hingga akhir Desember 2025, mencakup tiga provinsi di Sumatera yang dilanda bencana.

Kebijakan restrukturisasi kredit ini bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Namun, Etika menyarankan agar relaksasi tidak hanya bersifat administratif semata.

Pentingnya Kualitas Restrukturisasi Kredit untuk Pemulihan Ekonomi

Etika Karyani Suwondo menyoroti bahwa relaksasi kredit yang diberikan tidak boleh berhenti pada penundaan administratif. Industri Jasa Keuangan perlu memberikan penangguhan pokok dan bunga kredit kepada para korban bencana. Ini krusial agar mereka dapat fokus pada pemulihan.

Selain itu, restrukturisasi kredit harus dilakukan tanpa menurunkan kualitas kredit debitur. Hal ini penting untuk menjaga rekam jejak keuangan nasabah agar tidak terhambat dalam mengakses pembiayaan di masa mendatang.

Percepatan pencairan klaim asuransi dan pembiayaan juga menjadi poin penting yang ditekankan. Khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akses cepat terhadap modal sangat vital untuk menghidupkan kembali roda perekonomian mereka.

Menurut Etika, pemulihan ekonomi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berjalan cukup lambat. Masalahnya tidak hanya pada distribusi bantuan, tetapi juga pada pemulihan likuiditas serta aktivitas usaha masyarakat dan UMKM.

Kebijakan OJK dan Kondisi Perbankan Terkini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit ini berlaku selama tiga tahun. Dimulai sejak 10 Desember 2025, kebijakan ini menyasar debitur yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025.

Meskipun ada kebijakan restrukturisasi kredit, OJK melaporkan bahwa kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan baik. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross tercatat sebesar 2,05 persen. Sementara itu, NPL nett berada pada angka 0,79 persen.

Pertumbuhan kredit perbankan pada Desember 2025 mencapai 9,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp8.585 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang melonjak signifikan sebesar 20,81 persen yoy.

Selain itu, kredit konsumsi juga menunjukkan kenaikan sebesar 6,58 persen yoy, dan kredit modal kerja tumbuh 4,52 persen yoy. OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana sebagai bentuk dukungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi