Pemkot Kupang Rampungkan Legalitas Tanah Hibah BNN Setelah 15 Tahun

Pemerintah Kota Kupang, NTT, berhasil merampungkan legalitas tanah hibah untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang setelah penantian hampir 15 tahun, menandai komitmen kuat terhadap tertib administrasi dan pemberantasan narkoba.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Kupang Rampungkan Legalitas Tanah Hibah BNN Setelah 15 Tahun
Pemerintah Kota Kupang, NTT, berhasil merampungkan legalitas tanah hibah untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang setelah penantian hampir 15 tahun, menandai komitmen kuat terhadap tertib administrasi dan pemberantasan narkoba. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menuntaskan legalitas tanah hibah bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang. Penyelesaian ini mengakhiri proses panjang yang memakan waktu hampir 15 tahun, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset negara yang selama ini tertunda.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan hanya sekadar urusan aset, melainkan bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang terhadap lembaga negara. BNN berada di garis depan dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Tanah yang dihibahkan ini berlokasi strategis di Jalan RA Kartini No. 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas mencapai 1.314 meter persegi. Aset ini sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang, yang kini resmi menjadi milik BNN Kota Kupang.

Komitmen Pemkot Kupang Tuntaskan Legalitas Aset

Penyerahan sertifikat tanah hibah kepada BNN Kota Kupang menandai berakhirnya penantian panjang selama hampir 15 tahun. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa ini bukan sekadar urusan aset, melainkan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan narkoba. Proses ini menyelesaikan kepastian hukum atas aset negara yang sebelumnya tertunda.

Tanah seluas 1.314 meter persegi yang berlokasi di Jalan RA Kartini No. 1, Kelurahan Kelapa Lima, sebelumnya merupakan barang milik daerah Pemerintah Kota Kupang. Meskipun kantor BNN sudah berdiri, legalitasnya belum tuntas, sebuah kondisi yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut menurut Wali Kota.

Wali Kota Christian Widodo mengungkapkan komitmennya sejak awal masa jabatan untuk menuntaskan persoalan legalitas tanah hibah BNN Kupang ini. Ia bahkan memberikan instruksi tegas kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada akhir 2025 agar administrasi BNN selesai pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan fokus pada tertib administrasi selain tertib prestasi.

Proses Panjang dan Dukungan Penuh Pemberantasan Narkoba

Persoalan hibah tanah ini telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan seringkali tersendat akibat kendala administrasi serta kewenangan. Namun, dengan ketegasan Wali Kota Christian, proses hibah telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan hibah ini akhirnya dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025.

Selain penyelesaian legalitas aset, Wali Kota Christian juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan BNN Kota Kupang. Dukungan ini mencakup program pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan. Rencana tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Wali Kota Kupang. Ia menilai penyelesaian persoalan aset tanah yang telah berlangsung lama ini merupakan keberhasilan penting. BNN Kota Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Pemkot dalam pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi