PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara terkait masuknya dalam daftar pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/1), Manajemen mengetahui adanya pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media YouTube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional, yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut, di mana nama Perseroan turut dicantumkan.
"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," tulis Manajemen dalam Keterbukaan Informasi BEI.
Advertisement
Penjelasan Manajemen
Kendati demikian, dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pernyataan Pemerintah dimaksud.
Dalam kesempatan ini, manajemen INRU perlu menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah.
Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri.
Oleh karena itu, Manajemen menilai ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan.
"Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang," ungkap Manajemen.
Lebih lanjut, manajemen turut menyampaikan dampak pencabutan izin PBPH terhadap perseroan. Di antaranya, Pernyataan Pemerintah tersebut berpotensi berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku Utama industri Perseroan. Hingga saat ini, Perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari Pemerintah.
Dari segi hukum, Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen mengatakan, apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Meski begitu, Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah.
Dampak terhadap Ekonomi Sekitar, menurut manajemen penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan.
Advertisement