Hipmi Dukung Penuh Koperasi Masuk Sektor Energi dan Pertambangan, Perkuat Ekonomi Nasional

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi koperasi masuk sektor energi dan pertambangan, langkah strategis untuk keadilan ekonomi dan penguatan pengusaha muda.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hipmi Dukung Penuh Koperasi Masuk Sektor Energi dan Pertambangan, Perkuat Ekonomi Nasional
Bulog Batam menggandeng Koperasi Merah Putih (KMP) untuk memperluas penyaluran beras ke masyarakat, memastikan ketersediaan pangan dan harga terjangkau di Kepri. (AntaraNews)

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membuka peluang besar bagi koperasi untuk terlibat aktif dalam sektor energi dan pertambangan. Langkah progresif ini diharapkan dapat secara signifikan memperkuat peran pengusaha muda di seluruh penjuru Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Dukungan penuh ini disampaikan oleh Ketua Satgas Energi Hipmi, Jay Singgih, dalam sebuah keterangan pers yang dirilis di Jakarta pada hari Minggu, 28 Desember. Menurut Jay, kebijakan ini tidak hanya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja baru yang sangat dibutuhkan, tetapi juga secara signifikan mendorong semangat kewirausahaan di berbagai wilayah, dari perkotaan hingga pedesaan.

Kebijakan strategis ini juga sepenuhnya sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat hak-hak dasar masyarakat melalui penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang melimpah dari sektor vital energi dan pertambangan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Mendorong Keadilan Ekonomi dan Penguatan Kewirausahaan Nasional

Jay Singgih, dalam acara Sosialisasi Program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu, 27 Desember, secara spesifik menekankan bahwa kebijakan ini akan mempermudah pelaksanaan program pengembangan bioenergi. Program ini sangat relevan dan selaras dengan Asta Cita serta Program Strategis Nasional (PSN) pemerintah, yang bertujuan untuk mencapai kemandirian energi.

Menurutnya, penguatan koperasi adalah fondasi esensial dalam memperkuat hak-hak dasar masyarakat, memberikan mereka kontrol lebih besar atas sumber daya ekonomi. Keterlibatan koperasi dalam sektor energi dan pertambangan akan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam dinamika perekonomian nasional yang lebih adil dan inklusif.

Dukungan pembiayaan yang komprehensif dan berkelanjutan yang disediakan oleh LPDB Koperasi menjadi kunci utama dalam memfasilitasi koperasi untuk masuk dan berkembang di sektor-sektor strategis ini. Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberdayakan koperasi agar dapat bersaing secara sehat dan tumbuh menjadi pemain penting di pasar yang lebih besar dan kompetitif.

Regulasi Baru Membuka Peluang Koperasi di Sektor Pertambangan

Deva Rachman, selaku Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, menambahkan bahwa kebijakan ini jauh melampaui sekadar pemberian izin usaha semata; esensinya adalah mewujudkan keadilan ekonomi yang merata bagi seluruh rakyat. Pemerintah, melalui regulasi terbaru, memberikan kesempatan emas yang belum pernah ada sebelumnya bagi koperasi untuk mengelola usaha pertambangan mineral logam, batubara, dan migas.

Sebelumnya, sektor-sektor strategis ini cenderung tertutup rapat bagi partisipasi koperasi, namun kini koperasi diberi ruang yang lebih luas untuk masuk dan berkontribusi. Deva Rachman secara optimis berharap bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan dapat benar-benar dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang, bukan hanya oleh segelintir pihak.

Kebijakan inovatif ini menandai titik balik penting bagi perkembangan koperasi di Indonesia, yang selama ini seringkali hanya terbatas pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta simpan pinjam. Dengan adanya peluang baru ini, koperasi diharapkan dapat berperan lebih besar dalam memperkuat rantai pasok energi nasional, sejalan dengan prioritas utama pemerintah untuk ketahanan energi.

Pengelolaan tambang oleh koperasi secara resmi dan legal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Berdasarkan regulasi ini, koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) kini secara sah berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare, memberikan mereka ruang yang cukup untuk beroperasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi