Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor pangan secara ilegal. Hal ini dinilai mengganggu semangat dalam mewujudkan kemandirian pangan bangsa. Pernyataan tegas ini disampaikan Amran menyikapi pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal di wilayah Jawa Timur.
Komoditas ilegal tersebut terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional. Mentan pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi kasus impor gelap bawang bombai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Praktik penyelundupan ini terjadi di tengah gencar-gencarnya pemerintah meningkatkan produksi pangan nasional. Amran menekankan bahwa tindakan oknum yang mencoba menyelundupkan beras, bawang, dan komoditas pangan lainnya tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas, karena dapat merusak sektor pertanian dan mengancam ketahanan pangan.
Advertisement
Advertisement
Penegasan Mentan Terhadap Impor Pangan Ilegal
Amran Sulaiman dengan tegas menyatakan bahwa praktik impor pangan ilegal merupakan ancaman serius bagi kemandirian pangan Indonesia. Ia menyoroti adanya oknum yang masih mencoba menyelundupkan berbagai komoditas pangan, termasuk beras dan bawang, di saat pemerintah fokus pada peningkatan produksi nasional.
Menurutnya, tindakan ilegal semacam ini tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak secara tegas oleh pihak berwenang. Mentan mengapresiasi kecepatan Polda Jawa Timur dalam mengungkap dan mengamankan bawang bombai ilegal tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi sektor pertanian dari ancaman impor ilegal yang dapat merugikan petani lokal dan merusak ekosistem pertanian nasional. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan Bawang Bombai Ilegal Ber-OPTK
Kasus terbaru yang memicu penegasan Mentan adalah pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombai impor ilegal yang terbukti mengandung OPTK di Jawa Timur. Komoditas tersebut masuk tanpa izin resmi dan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, penyelundupan bawang bombai ilegal ini terungkap pada 2 Desember 2025. Informasi awal mengindikasikan pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut, berasal dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Bawang bombai ilegal ini diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, di mana 4 kontainer atau setara 72 ton merupakan bagian dari pengungkapan terbaru.
Advertisement
Advertisement
Ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
Aspek paling mengkhawatirkan dari impor bawang bombai ilegal ini adalah kandungan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya. Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK.
OPTK yang teridentifikasi meliputi Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. Keempat jenis OPTK ini memiliki potensi besar untuk menimbulkan kerusakan parah pada tanaman pertanian di Indonesia jika sampai menyebar.
Mentan Amran Sulaiman memperingatkan bahwa jika tanaman lokal terkontaminasi oleh OPTK ini, penanganannya akan sangat sulit. Hal ini dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani.
Advertisement
Advertisement
Seruan Penegakan Hukum Menyeluruh dan Efek Jera
Melihat dampak serius yang ditimbulkan, Mentan Amran meminta agar kasus penyelundupan ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Penelusuran harus mencakup jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
Pemerintah menargetkan impor ilegal dengan sanksi tegas untuk melindungi industri domestik dan konsumen. Amran menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan ini membahayakan tanaman dan ketahanan pangan nasional.
Advertisement
Sumber: AntaraNews