Pencairan Dana Desa (DD) tahap II untuk tahun anggaran 2025 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menghadapi berbagai kendala. Satu desa dilaporkan sama sekali tidak mengajukan permohonan pencairan, sementara ratusan desa lainnya terhambat prosesnya karena perubahan regulasi.
Situasi ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, pada Sabtu (22/12). Ia menjelaskan bahwa dari total 122 desa, hanya 121 desa yang mengajukan permintaan pencairan DD tahap II sebesar 40 persen dari total pagu.
Kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya kelengkapan administrasi dari satu desa dan adanya peraturan baru dari Kementerian Keuangan yang mengubah skema penyaluran. Hal ini berdampak signifikan terhadap rencana pembangunan dan kegiatan di tingkat desa.
Advertisement
Advertisement
Kendala Pengajuan Pencairan Dana Desa di Rejang Lebong
Desa Lubuk Belimbing I di Kecamatan Sindang Beliti Ilir menjadi satu-satunya desa yang gagal mengajukan permintaan pencairan Dana Desa tahap II. Desa ini tidak menyerahkan berkas persyaratan hingga batas waktu akhir November lalu, sehingga menghambat penyaluran dana penting tersebut.
Tidak hanya Dana Desa, Desa Lubuk Belimbing I juga tidak mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 25 persen dari pagu yang diterima. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan administrasi keuangan desa di wilayah tersebut.
Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong telah berupaya maksimal untuk membantu Desa Lubuk Belimbing I. Pihak dinas bahkan mendatangi langsung desa tersebut dan menawarkan pendampingan dalam menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, termasuk laporan penggunaan DD tahap I. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran penyaluran dana.
Advertisement
Dari 121 desa yang telah mengajukan, hanya 20 desa yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap II dan dananya sudah masuk ke rekening kas desa (RKD) masing-masing. Proses pengajuan 20 desa ini dilakukan pada Agustus 2025, sebelum adanya regulasi baru yang menyebabkan penundaan bagi desa lainnya.
Advertisement
Dampak PMK 81 Tahun 2025 terhadap Pencairan Dana Desa
Sebanyak 101 desa lainnya di Rejang Lebong belum dapat mencairkan Dana Desa tahap II karena terganjal oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan baru ini secara spesifik hanya mengakomodir kegiatan non-earmark atau non-fisik, seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini berbeda dengan pola penyaluran sebelumnya yang lebih fleksibel, sehingga banyak desa yang belum siap dengan perubahan ini.
Sebelumnya, jajaran Dinas PMD telah mengingatkan desa-desa untuk mempercepat proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap II. Namun, banyak kepala desa yang mungkin masih berasumsi bahwa pola penyaluran akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga pengajuan dilakukan menjelang akhir tahun. Kebijakan mendadak dari Kementerian Keuangan ini mengejutkan banyak pihak di tingkat desa.
Advertisement
Kondisi ini menyoroti pentingnya adaptasi cepat terhadap regulasi pemerintah pusat dan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan desa-desa. Percepatan pengajuan dan pemahaman terhadap aturan baru menjadi kunci agar pencairan Dana Desa dapat berjalan lancar di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews