SMF Luncurkan Surat Utang Bisa Jadi Aset Repo BI, Dorong Pembiayaan 3 Juta Rumah

SMF memperkenalkan surat utang korporasi pertama yang dapat digunakan sebagai underlying Repo BI, guna mendukung pembiayaan program 3 juta rumah.

Maulandy Rizki Bayu Kencana
SMF Luncurkan Surat Utang Bisa Jadi Aset Repo BI, Dorong Pembiayaan 3 Juta Rumah
SMF Luncurkan Surat Utang Bisa Jadi Aset Repo BI, Dorong Pembiayaan 3 Juta Rumah (Merdeka.com)

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF resmi memperkenalkan surat utang non-pemerintah perdana yang dapat dijadikan underlying transaksi repurchase agreement (Repo) oleh Bank Indonesia (BI).

Instrumen tersebut diproyeksikan dapat memperluas akses likuiditas sekaligus mendukung program pemerintah untuk membangun 3 juta rumah.

“Ketika kita berbicara tentang agenda nasional yang membutuhkan dukungan pendanaan masif seperti program 3 juta rumah, sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak tentunya sangat diperlukan,” ujar Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dalam acara pengenalan surat utang SMF di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (20/11/).

Ananta menyebut perluasan underlying Repo menjadi langkah strategis guna memperdalam pasar keuangan dan meningkatkan peran instrumen SMF dalam operasi moneter.

“Dengan meningkatnya likuiditas dan digitalisasi instrumen SMF dalam operasi moneter, diharapkan kapasitas penilaian jangka panjang untuk sektor perumahan dapat semakin diperkuat,” tambahnya.

Perluasan corporate bond sebagai underlying Repo telah berlaku sejak 10 November 2025. Melalui skema ini, bank memiliki opsi likuiditas lebih luas untuk menyalurkan pembiayaan perumahan. Ananta menekankan bahwa sektor perumahan memiliki multiplier effect yang signifikan.

“Setiap investasi Rp1 triliun pada sektor perumahan, terdapat peningkatan PDB sebesar kurang lebih Rp1,9 triliun,” katanya.

Alasan BI Terima Corporate Bond sebagai Instrumen Repo

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan dasar bank sentral menerima surat utang korporasi sebagai underlying Repo.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menetapkan tiga mandat utama BI: menjaga stabilitas nilai tukar, stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sistem pembayaran.

“Artinya, dalam rangka melakukan itu tentunya kan BI juga harus bisa mempunyai kapasitas untuk penyebaran dari kebijakan moneter itu secara lebih luas,” ujar Destry.

Selama ini, instrumen Repo perbankan lebih banyak memanfaatkan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dengan adanya landasan UU P2SK, BI memiliki ruang untuk menggunakan instrumen lain yang memenuhi kriteria kualitas.

“Tidak hanya menggunakan SBN atau SRBI, yaitu surat berharga diberikan oleh pemerintah atau even Bank Indonesia sendiri. Tapi, kita juga bisa menggunakan surat berharga berkualitas lainnya. Alhamdulillah, akhirnya SMF lah yang menjadi salah satu contoh dari surat berharga lain yang bisa di-Repo-kan kepada BI,” kata Destry.

Rekomendasi