Cegah Kecurangan! Disdag Makassar Gencar Lakukan Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Pasar Tradisional

Dinas Perdagangan Makassar intensif menggelar sidang tera ulang alat ukur pedagang di pasar tradisional. Langkah ini krusial demi memastikan keakuratan timbangan dan melindungi konsumen serta pedagang dari potensi kerugian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Cegah Kecurangan! Disdag Makassar Gencar Lakukan Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Pasar Tradisional
Dinas Perdagangan Makassar intensif menggelar sidang tera ulang alat ukur pedagang di pasar tradisional. Langkah ini krusial demi memastikan keakuratan timbangan dan melindungi konsumen serta pedagang dari potensi kerugian. (AntaraNews)

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar gencar melakukan sidang tera dan tera ulang alat ukur. Kegiatan ini menyasar para pedagang di sejumlah pasar tradisional di kota tersebut. Dimulai pada 6 Oktober, pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua alat ukur sesuai standar yang berlaku.

Jamaluddin dari UPT Metrologi Legal Disdag Makassar menjelaskan pentingnya kegiatan ini. Sidang tera ulang berperan krusial dalam menjamin keakuratan alat ukur. Ini sangat penting untuk transaksi jual beli yang adil.

Dengan adanya tera ulang, kuantitas barang yang diperdagangkan dapat terjamin. Hal ini melindungi baik produsen maupun konsumen dari potensi kerugian. Setiap UTTP wajib diperiksa dan ditera secara berkala, minimal setahun sekali.

Pentingnya Tera Ulang untuk Keadilan Transaksi

Sidang tera ulang memiliki peran vital dalam menjamin keakuratan alat ukur yang dipakai dalam transaksi jual beli. Jamaluddin menegaskan bahwa dengan adanya proses ini, kuantitas barang yang diperdagangkan akan terjamin. Ini secara efektif melindungi baik produsen maupun konsumen dari potensi kerugian yang tidak diinginkan.

Menurut Jamaluddin, semua alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di pasar maupun sektor lainnya wajib diperiksa. Proses tera dan tera ulang ini harus dilakukan secara berkala. Ketentuan yang berlaku adalah setidaknya sekali dalam setahun untuk memastikan kepatuhan standar.

Jamaluddin juga menjelaskan mengenai ranah tugas UPT Metrologi Legal. Tugas utama mereka adalah memberikan pelayanan tera dan tera ulang setiap tahunnya. Ia menyatakan, "Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari di tiap pasar untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang sesuai dengan standar yang berlaku." Sementara itu, jika ada temuan di lapangan terkait pelanggaran, ranahnya akan masuk ke bagian pengawasan, seperti yang dijelaskan Jamaluddin, "Jadi, kalau ada temuan di lapangan maka ranahnya pengawasan titik sementara tugas kami memberikan pelayanan tera dan teraulan setiap tahunnya."

Jadwal dan Harapan Disdag Makassar

Setelah melakukan pemeriksaan di Pasar Niaga Daya, tim tera ulang melanjutkan kegiatannya ke Pasar Pak Baeng Makassar. Rencananya, kegiatan serupa juga akan berlanjut ke beberapa pasar tradisional lainnya. Pasar Panakukang, Sambung Jawa, dan Pasar Pannampu menjadi target berikutnya dalam agenda Disdag Makassar.

Jamaluddin menekankan bahwa standar alat ukur harus terus dipatuhi oleh seluruh pedagang. Kepatuhan ini krusial agar setiap transaksi jual beli dapat berjalan secara adil dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan baik pedagang maupun pembeli merasa sama-sama terlindungi dari praktik yang tidak jujur.

Disdag Makassar sangat berharap agar para pedagang dapat memanfaatkan momentum tera ulang ini sebaik-baiknya. Mereka diimbau untuk proaktif memastikan alat ukur yang digunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem pasar yang jujur dan terpercaya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi