Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang merancang regulasi mengenai Indikasi Geografis (IndiGeo) untuk hasil kelautan dan perikanan serta perguraman. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Dalam regulasi yang akan diterapkan, akan terdapat mekanisme perlindungan, pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat, serta fasilitasi dalam promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan IndiGeo tidak hanya sebatas pengakuan Kekayaan Intelektual, tetapi juga mencakup pembinaan, pemantauan, dan komersialisasi produk secara berkelanjutan.
"Peraturan ini jadi mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, baru kita kaget," ungkap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah.
Tornanda juga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sekitar 8.500 spesies ikan, yang mencakup 37 persen dari total spesies ikan di dunia, serta lebih dari 900 jenis rumput laut. Hal ini menegaskan betapa besar potensi kelautan dan perikanan di Indonesia.
Selain itu, estimasi potensi lestari sumber daya ikan di Indonesia mencapai 12,01 juta ton per tahun, sedangkan potensi produksi perikanan budidaya laut diperkirakan bisa lebih dari 50 juta ton.
Advertisement
Oleh karena itu, dia menganggap potensi ini sebagai dasar yang krusial dan juga sebagai peluang untuk memperluas pengembangan produk unggulan di sektor kelautan dan perikanan yang telah mendapatkan perlindungan dari IndiGeo.
Hingga bulan Juli 2025, tercatat ada 11 produk dari hasil kelautan dan perikanan yang telah resmi mendapatkan pengakuan IndiGeo. Beberapa di antaranya termasuk Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, serta berbagai jenis garam khas Nusantara seperti Kusamba, Amed, Tejakula, Pemongkong, Gumbrih, dan Garam Gunung Krayan.
"Kami telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan lainnya yang memiliki potensi besar untuk didaftarkan IndiGeo," jelas Tornanda. Produk-produk tersebut mencakup Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, Garam Cerobok Lombok Barat, Juku Tapa' Bulukumba, Bale Kanasa, dan Pallu Cela Bulukumba.
Tornanda menekankan bahwa Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, melainkan merupakan alat strategis yang penting. Dengan adanya IndiGeo, dia memastikan bahwa reputasi serta kualitas produk lokal dapat terlindungi secara hukum, sekaligus membuka peluang akses ke pasar global.
"Produk yang mendapatkan pengakuan IndiGeo juga memiliki harga jual yang lebih tinggi, memperkuat identitas daerah, dan mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan," tuturnya.
Advertisement
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum, Hermansah Siregar, mengungkapkan bahwa IndiGeo memberikan keuntungan signifikan bagi produk lokal, termasuk hasil perikanan dan garam tradisional. Dia menekankan bahwa IndiGeo tidak hanya berfungsi untuk melindungi produk secara hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan nilai ekonomi dan budaya serta promosi, sehingga produk tersebut dapat bersaing di pasar internasional.
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendukung pengembangan IndiGeo di sektor kelautan dan perikanan sejalan dengan target Kementerian Hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran IndiGeo tertinggi di ASEAN. Hermansah juga menambahkan bahwa IndiGeo tidak hanya berfungsi untuk menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang adil.
"Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan dengan harga premium, menarik minat investor, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal," jelas Hermansah.
Untuk informasi lebih lanjut, KKP telah menyelenggarakan Rapat Konsultasi Publik mengenai Rencana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Indikasi Geografis pada awal September 2025.
Pertemuan ini merupakan bagian dari partisipasi yang bermakna dalam penyusunan regulasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari otoritas daerah hingga pelaku usaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Indikasi Geografis adalah elemen penting dalam strategi ekonomi biru Indonesia. IndiGeo dirancang sebagai etalase bagi produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar global, sehingga produk-produk tersebut tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi juga dengan nilai tambah, reputasi, dan identitas yang kuat.