Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPR

Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena pernyataan mereka yang memicu kemarahan publik.

Deny19
Oleh Deny19 - Reporter
Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa). (© 2025 Liputan6.com)

Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Hal itu sesuai dengan keputusan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebagai respons terhadap pernyataan yang memicu kemarahan masyarakat. Sahroni menghadapi kritik yang tajam karena dianggap merendahkan suara masyarakat yang menyerukan pembubaran DPR.

Di sisi lain, Nafa Urbach juga mendapat sorotan publik setelah mendukung tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan, yang dianggap tidak sensitif terhadap situasi ekonomi rakyat. Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Surya Paloh pada Minggu (31/8/2025), dinyatakan, "Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem."

Setelah dinonaktifkan, muncul pertanyaan mengenai apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih akan menerima gaji seperti anggota DPR lainnya.

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak atas keuangan.

Hal ini berarti, mereka masih akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama masa pemberhentian sementara. Menurut pasal 19 ayat 4 dari peraturan tersebut, "Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan demikian, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih berhak untuk menerima gaji anggota DPR serta berbagai tunjangan lainnya.

Dinonaktifkan dari DPR, Sahroni dan Nafa Urbach Masih Tetap Dapat Gaji?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa). © 2025 Liputan6.com

Partai NasDem akan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach mulai tanggal 1 September 2025. Keduanya akan dikeluarkan dari keanggotaan DPR RI yang berasal dari Fraksi NasDem. "Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan. Surya Paloh, selaku pimpinan partai, menekankan pentingnya seluruh kader untuk mengutamakan aspirasi publik dalam setiap langkah yang diambil. "Sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem," tutup Paloh, menegaskan komitmen partai untuk selalu mendengarkan suara rakyat.

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir Sebagai Anggota Sekaligus Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir optimis dengan fundamental ekonomi Indonesia saat ini. © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah dicopot dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Keputusan ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai NasDem DPR, yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Victor Laiskodat dan juga oleh Sahroni sebagai Sekretaris Fraksi NasDem. Sebagai penggantinya, anggota Komisi I DPR, Rusdi Masse Mappasessu, akan mengambil alih posisi tersebut. Ahmad Sahroni kini akan menggantikan Rusdi di Komisi I DPR.

Di sisi lain, Nafa Urbach telah mengungkapkan permintaan maaf setelah pernyataannya yang mendukung tunjangan rumah bagi anggota DPR. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada malam Sabtu (30/8). Dalam video tersebut, Nafa menyatakan penyesalannya dan berharap agar masyarakat dapat memahami posisinya.

Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan: Masih Terima Gaji
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah (Istimewa) © 2025 Liputan6.com
Rekomendasi