Polisi Sita Aset PT DSI Rp 425 Miliar, Sahroni Minta Kerugian Korban Dipulihkan

Sahroni menilai penelusuran aliran dana menjadi penting untuk memastikan pemulihan kerugian korban.

Jonathan Pandapotan Purba
Polisi Sita Aset PT DSI Rp 425 Miliar, Sahroni Minta Kerugian Korban Dipulihkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam acara HUT Keluarga Besar Wirawati Catur Panca Ke-49, yang digelar di Kementerian PPPA, Jakarta. (Foto: Istimewa).

 

Bareskrim Polri bersama PPATK, OJK, dan BPN tengah mengoptimalkan penelusuran aset dalam kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah itu dilakukan untuk pemulihan kerugian korban.

Sejak proses penyelidikan yang dilakukan pada Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset dengan estimasi nilai Rp 425 miliar yang mayoritas berupa tanah. Adapun korban dari kasus ini sebanyak 5.714 orang dengan estimasi total kerugian Rp 1,3 triliun. Kasus ini pun tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberi keadilan bagi para korban, yaitu dengan pengembalian kerugian.

“Saya banyak sekali menerima laporan baik di medsos maupun secara langsung dari para korban PT DSI ini. Karena korbannya memang banyak sekali sekitar 5.714 orang. Karena itu, saya berharap proses hukum dan nantinya putusan pengadilan benar-benar bisa berpihak pada pemulihan kerugian korban, karena itu yang paling utama," ujar Sahroni, Selasa (8/9).

"Polisi dan PPATK juga harus terus follow the money. Jangan berhenti di aset yang sudah ditemukan, saya yakin masih ada aset lain yang bisa dikejar. Karena modus kejahatan penggelapan seperti ini biasanya punya transaksi yang rumit dan cerdik dalam menutupi aset mereka."

Lebih lanjut, Sahroni menilai penelusuran aliran dana menjadi penting untuk memastikan pemulihan kerugian korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan ekonomi.

“Pokoknya negara harus hadir semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada para korban, salah satunya dengan memaksimalkan pengembalian kerugian mereka. Ke depan, masyarakat juga harus semakin hati-hati terhadap berbagai modus pendanaan, investasi bodong, dan kejahatan ekonomi lainnya."

"Aparat juga harus proaktif langsung tindak kalau menemukan ada skema mencurigakan,” tegas Sahroni.

 

Rekomendasi