Zendo, Ojek Online Muhammadiyah yang Tuai Kritik karena Potongan Besar, dan Regulasi yang Membingungkan

Zendo merupakan sebuah bisnis karya serikat usaha Muhammadiyah (SUMU).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Zendo, Ojek Online Muhammadiyah yang Tuai Kritik karena Potongan Besar, dan Regulasi yang Membingungkan
Zendo, bisnis ojek online hasil serikat usaha Muhammadiyah (SUMU) (website Zendo)

Ribuan mitra pengemudi ojek online mengeluh potongan aplikasi sebessar 30 persen. Angka yang sangat besar jika menghitung pendapatan bersih yang diterima pengemudi.

Potongan tersebut diduga karena adanya aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kini, menjadi pengemudi ojek online bukan lagi solusi untuk mencari sumber pendapatan sampingan, di tengah himpitan ekonomi.

Kehadiran Zendo Karya Muhammadiyah

Organisasi keagamaan Muhammadiyah yang sudah popular memiliki program yang progresif, ternyata juga menjalankan bisnis serupa, bernama Zendo.

Dalam laman Zendo, bisnis ojek online ini merupakan kerja sama Zendo dengan serikat usaha Muhammadiyah (SUMU) untuk memberdayakan pekerja Indonesia melalui layanan yang terpercaya dan berdampak positif bagi masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan akses lebih luas kepada pekerja informal melalui platform inovatif kami," demikian komitmen Zendo yang tercatat pada lamannya.

Layanan Zendo sudah tersedia di 27 titik di Indonesia. Ada lima kategori yang disediakan yaitu; belanja, layanan antar, kebersihan, layanan serba bisa, dan transportasi.

Tidak Lebih Baik Dibanding Kompetitor Besar Seperti Gojek dan Grab

Namun, kehadiran Zendo tidak lebih baik dengan nasib 'kerja' perusahaan ojek online besar, Gojek dan Grab, yang sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia.

Sebuah utasan di X mengunggah sebuah gambar tentang regulasi menjadi mitra Zendo

Jam Kerja

Jam Kerja wajib memenuhi jam operasional sebagai berikut:

  1. Shit Pagi: 07.00-14.30 (minimal)
  2. Shift Siang: 14.30-22.00 (minimal)
  3. Shift Malam: 16.30-24.00 (minimal)
  4. Diver wajib standby di jam kerja dan HP selalu ON
  5. Driver baru wajib 30 hari training untuk jam malam (22.00-24.00)
  6. Driver baru tidak boleh ambil libur di 2 minggu awal
  7. Selanjutnya jatah libur 1 minggu sekali dilarang hari minggu dan senin.
  8. Libur harus konfirmasi h-1 kecuali sakit

Kompetensi Yang WAJIB dimiliki

  1. Jujur
  2. Disiplin
  3. Attitude
  4. Komunikatif
  5. Tanggung jawab
  6. Tidak Mudah menyerah
  7. Tidak mudah mengeluh
  8. Cerdas
  9. Tidak Gaptek

Regulasi

Mematuhi aturan yang berlaku di Zendo

Memiliki motor, STNK, SIM

Memiliki HP Android

Bisa membaca map

Tidak gaptek

Modal harian Rp300.000

Dilarang double job dengan pekerjaan yang sama

Setor tepat waktu

Dilarang menggunakan celana pendek dan sandal jepit ketika bekerja

Wajib memiliki jas hujan dan membawa tali

Dilarang menolak orderan masuk dan memilih milih orderan

Driver Zendo mendapat orderan dengan sistem antrian. Tidak ada rebutan orderan dan sangat dimungkinkan mendapat orderan jauh dari titik awal posisi driver

Sistem Gaji

Gaji dengan sistem Bagi Hasil Ongkir dalam bentuk setoran harian

80% driver 20% ZENDO

Tidak ada Tunjangan apapun

Jika ada resiko pekerjaan perusahaan tidak bertanggungjawab tapi akan memberikan bantuan sesuai kemampuan

Wajib setor tepat waktu.

Rekomendasi