Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pajak tidak hanya dibayarkan oleh pekerja. Namun, para siswa yang masih sekolah juga turut andil dalam pembayaran pajak.
Meski demikian, pajak yang dibayar oleh para siswa masuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui jual-beli sebuah barang, termasuk yang dibelanjakan oleh seorang siswa. Sementara, Pajak Penghasilan (PPh) dibayar oleh seorang pekerja dengan penghasilan tertentu.
"Siswa bayar pajak apa tidak? Kalau pajak penghasilan tidak bayar, karena yang bayar pajak penghasilan adalah orang tua kalau dia penghasilannya di atas level tertentu tadi," kata dia dalam Kemenkeu Satu Negeri, di Jakarta, Senin (3/7).
"Tapi siswa benar-benar tidak bayar pajak sama sekali? Tidak juga, bayar," imbuhnya.
Suahasil menerangkan, pembayaran pajak yang dimaksud adalah PPN melalui transaksi pembelian barang. Dia mencontohkan, hal ini biasanya dipungut ketika seorang siswa membeli barang di minimarket atau supermarket.
"Kalau bayar disitu dikasih bon apa enggak? Dibawah bon nya itu coba liat, beberapa barang akan ada tertulis pajak pertambahan nilai atau PPN. Ketika beli barang itu ada pajaknya, tapi nama pajaknya PPN, itu berarti bayar (pajak) dari uang jajannya, dibayar itu," terangnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com