Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan sejumlah ancaman kepada obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kerap tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Sebab, Mahfud geram dengan sejumlah obligor maupun debitur semisal Tommy Soeharto, yang doyan mangkir saat diminta pembayaran utang kepada negara.
"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif sejak awal dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini yang selalu mangkir, mungkin nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi diberi tahu orang ini, nomor ini, tidak boleh," ujarnya, Selasa (6/6).
"Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian ke luar negeri sampai jelas, kapan mau menyelesaikan, dan berapa utangnya yang diakui," tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengingatkan para obligor dan sekutunya yang telah melayangkan gugatan salah sita aset ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan berhasil menang.
"Mereka menang, itu bukan berarti utangnya lunas. Itu berarti mungkin barangnya yang dijaminkan keliru, atau barangnya sudah dialihkan, atau macam-macam. Tetapi utangnya tetap, dan akan kita kejar lagi," serunya.
Satgas BLBI disebutnya telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya, akan menyelesaikan selisih perhitungan sampai akhir tahun guna menuntaskan perbedaan cara hitung antara pemerintah dan pihak obligor/debitur.
"Kita bilang misalkan Rp 5 t, dia bilang Rp 3 t. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kita punya bukti di tandatangan di Kantor Kementerian Keuangan. Ada lagi bukti beda dengan perhitungan BPK," ungkapnya.
"Utangnya pasti, tapi hitungannya itu... Nanti kita selesaikan itu, karena selama ini yang banyak tertunda yang begini ini. Dan itu menyangkut aset yang sangat luas," kata Mahfud MD.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com