Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono membongkar alasan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pada pasal 9 tertulis bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut, dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Trenggono mengatakan, terbitnya aturan ini untuk memberikan sebuah dasar hukum atau kepastian hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi dari dalam laut. Dia menjelaskan, kebutuhan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri sangatlah besar. Oleh karena itu, jika tidak diatur dengan baik di dalam PP, maka bisa jadi pulau-pulau akan habis diambil.
"Di surabaya ada permintaan rekalamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi," terang Trenggono dalam konferensi pers di kantor KKP pada Rabu, 31 Mei 2023.
Dia menilai, sedimentasi laut merupakan material yang cocok digunakan untuk kebutuhan reklamasi. Namun, penggunaannya tak bisa sembarangan. Harus berdasarkan hasil kajian tim yang telah dibentuk.
“Sedimentasi boleh yah silakan. Penentuannya bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti. Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil akibatnya kerusakan lingkungan ini, yang kita jaga dan hadapi, maka terbitlah PP,” terang dia.
Advertisement
Tim kajian yang dimaksud diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Walhi, Greenpeace, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan stakeholder yang terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan teknisnya seperti Harga Pokok Produksi (HPP) pasir laut dan lainnya.
"Nanti secepatnya Permen akan keluar. Artinya dengan tanggal 15 Mei berlakunya PP ini, kita akan paksakan untuk segera melaksanakan (percepat Permen)," kata Victor.