Benarkah Harga Rokok Makin Mahal Jelang Pemilu 2024? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Namun, untuk saat ini, pihaknya akan melihat perkembangan mengenai implementasi kebijakan tarif cukai rokok yang telah diterapkan.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Benarkah Harga Rokok Makin Mahal Jelang Pemilu 2024? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan berharap menjelang Pemilihan Umum 2024 tidak terjadi perubahan tarif cukai rokok. Diketahui Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen yang berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

"Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (tarif cukai rokok jelang pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu bergantung satu yaitu kebijakan tarifnya, kedua produksinya," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin (29/5).

Namun, untuk saat ini, pihaknya akan melihat perkembangan mengenai implementasi kebijakan tarif cukai rokok yang telah diterapkan.

"Jadi tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kita akan kelola untuk implementasi dan juga kita monitor," ujar Askolani.

Terkait tarif cukai rokok naik atau tetap, kata Askolani itu bergantung pada mekanisme di DPR. Oleh karena itu, Bea Cukai akan membahasnya dalam Undang-undang APBN 2024 untuk kepastian tarif cukai rokok.

"(Tetap 10 persen?) Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR, kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya," ujarnya.

Kendati demikian, jika mengikuti kebijakan sebelumnya yang sudah disepakati bersama DPR, memang tarif cukai rokok ditetapkan 10 persen pada 2023 dan berlaku juga untuk tahun berikutnya 2024.

"Itu memang harus dilakukan dan sudah disepakati untuk jangka menengah 2 tahun, tetapi secara hukum, secara ketentuan regulasi tetap harus kita bahas dan mendapat penetapan dari DPR," pungkasnya.

Rekomendasi