Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kontra oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sepanjang proses pengesahan undang-undang ini berjalan, aksi demonstrasi terus menyeruak.
Terdapat sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, satu di antaranya adalah perusahaan dapat memecat karyawan terlibat pidana.
Pemecatan dapat dilakukan meski status hukum pekerja tersebut belum berkekuatan hukum atau inkrah dari pengadilan.
"Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana," bunyi huruf l (ayat) 1 Pasal 154A UU Cipta Kerja Tahun 2023 , dikutip pada Jumat (7/4).
Bagaimana perusahaan memecat pekerja yang terlibat pidana, pemerintah nantinya akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam aturan Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Beberapa di antaranya, jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. Lalu jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.
Advertisement
Bagaimana perusahaan memecat pekerja yang terlibat pidana, pemerintah nantinya akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam aturan Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 menjelaskan tentang 15 ketentuan perusahaan boleh melakukan pemecatan atau pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Beberapa di antaranya, jika pekerja/buruh bolos selama 5 hari kerja atau lebih tanpa adanya keterangan. Lalu jika pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan.