Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan, ada 21 laporan dari pedagang bekas impor ilegal usai kebijakan larangan thrifting. Laporan tersebut berasal dari 6 Jawa Barat, 6 DKI, 1 Riau, 1 DIY, 1 Sulawesi Utara, 1 Banten.
"Kemarin ada sekitar 21 laporan, 7 laporan terverifikasi 4 pelaporan tanpa identitas tidak terverifikasi. Tidak terlalu banyak sebenarnya yang komplain," ujar Teten saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3).
Teten merinci, laporan di antara lain mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce. Lalu, meminta solusi pemerintah atas dampak kebijakan melarang penjualan barang impor. Dan ketiga, meminta koneksi produsen tekstil sebagai pengganti larangan menjual barang bekas impor.
"Jadi ini sebenarnya yang positif ya, jadi kita ingin mereka sudah siap ganti jualan lah daripada jualan pakaian bekas ilegal," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM membuka hotline WhatsApp 0811-1451-587, call center 1500-587 dan menyediakan link untuk diakses para pedagang yang terdampak kebijakan larangan thrifting https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis tersebut sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, dia memerintahkan jajaran terkait untuk menindak bisnis thrifting itu. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku bisnis itu yang tertangkap.
"Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu. Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi di Istora GBK, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan ada 234 penindakan terhadap impor baju bekas selundupan sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 bal baju bekas yang diamankan.
Sampai tahun 2022, Bea Cukai melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).