Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, M Nurdin mengatakan, secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi ada sedikit perubahan.
"Secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun ada sedikit perbaikan," ujar Nurdin, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19, Jakarta, Selasa (21/3).
Dia pun merincikan perubahan di dalam UU Cipta Kerja yang baru, di antaranya:
Pertama soal Ketenagakerjaan
1. Alih daya/outsourcing pasal 64 mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas pasal 67, merupakan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas dimana pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas
3. Terkait upah minimum, yang diatur dalam pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.
Advertisement
Kedua, jaminan produk halal, terkait sertifikat halal yaitu pasal 1 angka 10 ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI kabupaten kota, majelis perusahaan ulama aceh atau komite fatwa produk halal dan penyesuaian dengan norma tetap pasal 4A, 5,7, 10 ,10A, 32, 33, 33A, 33B, 42, 44, 50, 52A,52D, 63A, dan Pasal 63C.
Ketiga, pengelolaan sumber daya air. Pasal 40A, pelaksanaan sumber air pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, embung dll, dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana di pasal 70,73, dan 75A.
Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU, KUP, UU PPh dan UU PPnBm.
Kelima, perbaikan teknis penulisan antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat salah ketik atau judul, dan nomor urut atau bab, bagian paragraf pasal ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.