Pemerintah resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang. Peresmian tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke-19 di kompleks Parlemen, Selasa (21/3).
Berdasarkan pasal 88C penetapan Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 3, dikutip Selasa (21/3).
Untuk syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 88C ayat 7.
Upah minimum provinsi dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yakni dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, indeks tertentu. "Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 88D ayat 3.
Ketentuan tersebut berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari I tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. "Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum," tulis Pasal 88E ayat 2.