PPATK, Kemenkeu & Kemenkopolhukam Bakal Duduk Bareng Bahas Transaksi Janggal Rp300 T

Pertemuan ini merupakan upaya proaktif dari karena Kementerian Keuangan. Sebab, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK mengenai asal usul total transaksi Rp300 triliun.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
PPATK, Kemenkeu & Kemenkopolhukam Bakal Duduk Bareng Bahas Transaksi Janggal Rp300 T
Gedung Kementerian Perekonomian. Merdeka.com/Arie Basuki

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Keuangan akan mengagendakan pertemuan, untuk membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun. Temuan ini sebelumnya diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Informasi, Yustinus Prastowo juga mengatakan pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum.

Dia menuturkan, pertemuan ini merupakan upaya proaktif dari karena Kementerian Keuangan. Sebab, hingga saat ini Kementerian Keuangan belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK mengenai asal usul total transaksi Rp300 triliun.

"Sampai saat ini kami masih berkomunikasi dengan PPATK, tapi belum dapat bertemu secara langsung sehingga belum mendapatkan penjelasan secara rinci yang Rp300 triliun," ujar Yustinus di Kementerian Keuangan, Senin (13/3).

Yustinus juga menuturkan bahwa temuan dari PPATK ini sangat penting bagi Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti jika terdapat pegawai-pegawai yang memiliki transaksi mencurigakan. "Kami juga membangun komunikasi dengan PPATK agar mendapat penjelasan lebih awal. Sehingga jika ada kesesuaian akan lebih mudah dalam tindak lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun merupakan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia pun menepis narasi yang mengatakan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

"Tidak benar yang berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi, tapi TPPU," ujar Mahfud di kantornya, Jumat (10/3).

Dia mengatakan, nilai transaksi yang berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU) umumnya lebih besar dibanding tindak pidana korupsinya. Sebagai contoh, ujar Mahfud, seseorang melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp10 miliar, kemudian orang tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keluarga dan rekan-rekan, dengan nilai yang lebih besar.

"Bukan korupsi tapi pencucian uang, ini lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara apalagi diambil dari uang pajak," kata dia.

Mahfud juga menjelaskan total transaksi mencurigakan Rp300 triliun merupakan nilai akumulasi transaksi sejak tahun 2009-2023. "Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi, sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun," kata Mahfud.

Rekomendasi