Ingat, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023

PT KAI mencatat dari data pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 hingga H-1 atau tanggal 18 hingga 21 April, sehingga okupansi di beberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Ingat, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023
Kereta api. Istimewa

PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) mencatat dari data pemesanan tiket untuk masa angkutan pra lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 hingga H-1 atau tanggal 18 hingga 21 April, sehingga okupansi di beberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Perlu diketahui, mudik lebaran kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk keberangkatan hingga H-1 atau jadwal perjalanan sampai 21 April mendatang sudah dapat dipesan pada Selasa (7/3) melalui aplikasi KAI access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Hingga saat ini untuk jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran yakni tanggal 12 sampai 21 April terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526, dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket diantaranya telah terjual, jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan.

"Terdapat sejumlah tujuan favorit untuk KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta, diantaranya Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen dan Kroya," tulis keterangan PT KAI, Rabu (8/3).

Tak perlu khawatir, secara keseluruhan ketersediaan tempat duduk untuk pemberangkatan pra lebaran yakni tanggal 12 hingga 21 April masih cukup tersedia, anda dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 sampai H-1 sudah terjual.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun, jika anak pada usia tersebut belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Rekomendasi