Komisi VI DPR RI meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk memerintahkan Garuda Indonesia tidak melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas di kabin pesawat. Apalagi aturan di internal maskapai milik negara ini hampir selesai.
"Saya ingin Pak Menteri eksekusi segera kebijakan (yang mengizinkan) penggunaan jilbab bagi pramugari yang ada di Garuda karena saat ini aturan kebijakannya sudah hampir final," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, Andre Rosiade dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2).
Lantaran kebijakan ini tinggal menunggu diresmikan, Andre meminta Erick sebagai pembina Garuda Indonesia segera mengeksekusi. Dia menyebut, banyak pegawai pemerintah yang sudah diperbolehkan menggunakan jilbab, semisal tentara wanita, polisi wanita hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
"TNI dan Polisi saja sudah bisa berjilbab. PNS juga boleh. Kenapa pramugari Garuda belum boleh," kata dia.
Padahal, berbagai maskapai penerbangan swasta telah mengizinkan pra awak kabin perempuan untuk menggunakan jilbab saat bekerja. Mulai dari Citilink, Sriwijaya Air hingga Lion Air Group. Untuk itu, Andre mendesak Erick Thohir untuk turun tangan agar kebijakan yang dibuat Garuda Indonesia ini segera bisa terealisasi. Mengingat tidak adanya aturan secara umum yang melarang pramugari menggunakan jilbab saat bertugas.
"Agar pramugari-pramugari Garuda Indonesia yang ingin melaksanakan kewajibannya sebagai umat islam dengan menutup aurat ini bisa dilaksanakan," pungkas Andre.