Memasuki bulan Februari 2023, sebagian Wajib Pajak sudah mulai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke masing-masing kantor pajak setempat. Tercatat sudah ada 84.500 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT pada 6 Februari 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih bisa digunakan saat melaporkan SPT Tahunan. Sehingga Wajib Pajak bisa memilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau NPWP.
"NPWP ini masih bisa berlaku sampai 31 Desember 2023," kata Neil dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, dikutip Minggu (12/2).
Neil menjelaskan, masyarakat yang baru menjadi wajib pajak tahun ini masih akan diberikan NPWP sebanyak 15 digit. Namun, NIK yang digunakan untuk mendaftar akan langsung divalidasi untuk menjadi pengganti NPWP.
"Yang saat ini awalnya belum punya NPWP terus daftar untuk keperluan kerja dan sebagainya ini akan tetap diberikan NPWP yang 15 digit," kata dia.
Sehingga NPWP yang baru didapat masih bisa digunakan sampai akhir tahun. Meskipun NIK sudah diintegrasikan menjadi pengganti NPWP. "Proses pendaftarannya akan langsung dilakukan validasi dengan NIK dan ini bisa digunakan sampai 31 Desember 2023," kata dia.
Sebagai informasi, sejak tahun 2022 Pemerintah sudah melakukan integrasi NIK sebagai pengganti NPWP. Penggunaan NIK ini bertujuan agar pemerintah memiliki satu data terpadu. Selain itu, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Advertisement
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Adapun langkahnya sebagai berikut:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
Jika proses validasi gagal, maka cara yang perlu dilakukan yakni:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.