Pemerintah tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg. Kebijakan ini diambil agar pendistribusian LPG 3 Kg yang notabennya diberi subsidi oleh pemerintah dapat tepat sasaran.
Nantinya, gas LPG 3 Kg akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika Masyarakat tidak terdaftar dalam data tersebut, maka sudah dipastikan mereka tidak bisa membeli gas LPG 3 Kg. Yang mana mereka dianggap mampu dan tidak berhak menikmati gas murah subsidi pemerintah.
"Semua pembeli LPG 3 Kg tetap kami catat, belum ada pembatasan yang diterapkan," ujar Irto kepada Merdeka.com, Selasa (24/1).
Dia menerangkan, pengaturan pembatasan gas LPG 3 Kg, belum diberlakukan secara resmi masih dalam proses pencocokan data. "Belum, masih proses pencocokan data," terang dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa ada 3 jenis konsumen yang diperbolehkan untuk menggunakan LPG 3 kg. Di antaranya, rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas untuk kapal penangkapan ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Advertisement
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mulai menguji coba pembelian elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Saat ini, kami masih melakukan uji coba di lima kecamatan," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/1).
Adapun lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.