Dapat Gaji Rp135 Juta & Lebih Besar dari Presiden, Ini Pekerjaan Kepala Bank Tanah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Pasal 3 tertulis bahwa bank tanah memiliki 6 fungsi yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Dapat Gaji Rp135 Juta & Lebih Besar dari Presiden, Ini Pekerjaan Kepala Bank Tanah
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Dalam aturan baru ini, Jokowi bakal memberikan gaji untuk Kepala Bank Tanah sebesar Rp135 juta.

Gaji Kepala Bank Tanah ini tercatat lebih besar dari yang diterima Presiden Jokowi. Bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, tercatat gaji Presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Dengan gaji sebesar itu, apa tugas Kepala Bank Tanah?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, Pasal 3 tertulis bahwa bank tanah memiliki 6 fungsi yaitu perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.

Kemudian dalam melaksanakan fungsinya, Bank Tanah mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang jangka menengah dan tahunan. Lalu melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain, melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Selanjutnya, Bank Tanah melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan pemeliharaan dan pengamanan dan pengendalian tanah, melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.

Tugas lainnya adalah melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.

Kewenangan Bank Tanah

Pada Bab III, Pasal 23 juga diatur mengenai kewenangan Bank Tanah, yaitu; Bank Tanah memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan rencana induk. Bank Tanah berwenang membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan.

Kewenangan lainnya yaitu Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah, dan berwenang menentukan tarif pelayanan.

"Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif jangka waktu dan tata cara pembayaran yang kompetitif," demikian keterangan tentang Kewenangan Kepala Bank Tanah yang tertulis dalam Pasal 26 ayat 4.

"Bank tanah dapat menerima pembayaran dalam bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain yang melakukan kerjasama pemanfaatan tanah."

Rekomendasi