Menjelang hari libur panjang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sebanyak 44,17 juta orang akan melakukan perjalanan liburan dengan menggunakan berbagai moda transportasi, salah satunya adalah kereta api. Sebanyak 13,42 persen masyarakat yang akan menggunakan kereta api.
Kendati begitu, apakah anda sudah mengetahui aturan persyaratan perjalanan bagi penumpang yang berusia 6-12 tahun?
Merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022 terdapat penyesuaian aturan bagi penumpang kereta api berusia 6 hingga 12 tahun yang belum divaksinasi. Berikut persyaratan perjalanan penumpang anak usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi covid-19:
1. Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap vaksin 1, vaksin 2 dan boosters 1 selama melakukan perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.