Medan Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Sumut, Capai Rp3,62 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 beberapa waktu lalu, yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Medan Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Sumut, Capai Rp3,62 Juta
5 Fakta Menarik tentang Kota Medan, Tanah Kelahiran Bagi Suku Batak. travelingyuk.com ©2020 Merdeka.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 beberapa waktu lalu, yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Kota Medan menjadi UMK yang paling tinggi di Provinsi Sumut yakni sebesar Rp 3.624.117,59. Sedangkan untuk Kabupaten Padang Lawas Utara sedang dalam proses penetapan.

Berikut UMK Provinsi Sumatera Utara:

1. Kab Nias Rp 2.723.199,39, atau naik 6,36 persen.

2. Kabupaten Mandailing Natal Rp 2.874.312,58, atau naik 6,78 persen

3. Kabupaten Tapanuli Selatan Rp 3.090.695,00, atau naik 6,46 persen

4. Kab Tapanuli Tengah Rp 3.019.194,74, atau naik 6,65 persen

5. Kab Tapanuli Utara adalah Rp 2.739.641, 01, atau naik 6,85 persen

6. Kab Toba Rp 2.882.740,49, atau naik 6,72 persen

7. Kab Labuhanbatu Rp 3.116.458,11, atau naik 7,30 persen

8. Kab Asahan Rp 3.024.300,76, atau naik 7,26 persen

9. Kab. Simalungun Rp 2.800.790, atau naik 7,14 persen

10. Kab. Karo Rp 3.274.725,37, atau naik 6,37 persen.

11. Kab. Deli Serdang Rp 3.400.015,23, atau naik 6,63 persen

12. Kab. Langkat Rp 2.902.505,04, atau naik 7,06 persen

13. Kab. Pakpak Bharat Rp 2.716.161,41, atau naik 7,67 persen

14. Kab. Serdang Bedagai Rp 3.070.171, atau naik 7,00 persen

15. Kab. Batu Bara Rp 3.410.034,02, atau naik 6,85 persen

16. Kab. Padang Lawas Rp 2.959.919,39, atau naik 7,29 persen

17. Kab. Labuhanbatu Selatan Rp 3.152.341,69, atau naik 7,29 persen

18. Kab. Labuhanbatu Utara Rp 3.081.813,02, atau naik 7,32 persen

19. Kota Sibolga Rp 3.197.759,98, atau naik 6,35 persen

20. Kota Tanjungbalai Rp 3.022.759,37, atau naik 6,85 persen

21. Kota Tebingtinggi Rp 2.731.150,40, atau naik 6,46 persen

22. Kota Medan Rp 3.624.117,59, atau naik 7,52 persen

23. Kota Binjai Rp 2.803.941,34, atau naik 6,59 persen

24. Kota Padang Sidempuan Rp 2.885.309, atau naik 6,59 persen

25. Kota Gunungsitoli Rp 2.776.496, atau naik 6,36 persen

Sementara untuk Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar UMK sebesar Rp 2.710.493 atau setara dengan Upah Minimum Provinsi Sumut.

Rekomendasi