UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta

Kenaikan UMK sesuai dengan surat keputusan gubernur Provinsi Banten pada 8 Kabupaten Kota. Untuk UMK tertinggi yakni Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan yang terendah Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota 2021. Untuk besaran kenaikannya mulai dari 6,17 sampai 7,30 persen.

Kenaikan UMK sesuai dengan surat keputusan gubernur Provinsi Banten pada 8 Kabupaten Kota. Untuk UMK tertinggi yakni Kota Cilegon Rp 4.657.222,94 dan yang terendah Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46.

Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 telah diumumkan pada tanggal 28 November 2022 lalu. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Berikut Rincian UMK Provinsi Banten:

1. Kota Cilegon Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52

5. Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46

Rekomendasi