Pengambilan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Hanya Butuh KTP

Sekretaris Jenderal kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, apabila terdapat sisa dana BSU tahun 2022 yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Penyaluran BSU sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2022.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Pengambilan BSU Rp600.000 di Kantor Pos Hanya Butuh KTP
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan kepada 11,67 pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

Penyaluran tersebut disalurkan melalui bank himbara dan PT Pos Indonesia. Untuk besaran bantuan yang diberikan yakni Rp600.000 per orang.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat di unduh pada Playstore/App Store.

Sekretaris Jenderal kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, apabila terdapat sisa dana BSU tahun 2022 yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Penyaluran BSU sendiri akan berakhir pada 20 Desember 2022.

"Oleh sebab itu, para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan," kata Sekjen Anwar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, bagi yang belum mengambil dana BSU di kantor pos terdekat hanya cuma membawa kartu tanda Penduduk (KTP).

"Sekali lagi, pekerja buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dilansir di Antara.

Perlu diingat, apabila Anda menerima dana BSU diimbau untuk segera mengambil dana BSU, karena batas akhir pengambilan BSU yakni pada tanggal 20 Desember 2022.

Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:

1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu. Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku

4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker.
5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan

6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP

7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan

8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU
Kode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU.

9. Nantinya, Anda perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp600.000.

Rekomendasi