Per November 2022, Pemerintah Kumpulkan Pajak Digital Hingga Rp9,66 Triliun

Pemerintah telah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 112 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga November 2022, pemerintah telah mengumpulkan Rp 9,66 triliun PPN dari platform digital.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Per November 2022, Pemerintah Kumpulkan Pajak Digital Hingga Rp9,66 Triliun
Teknologi. ©2013 Merdeka.com

Pemerintah telah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 112 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga November 2022, pemerintah telah mengumpulkan Rp 9,66 triliun PPN dari platform digital.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 5,03 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (6/12).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Saat ini pemerintah telah menunjuk 134 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu. "Tiga pelaku usaha yang ditunjuk pada November yaitu Coupa Software, Inc., NBA Digital Service International, Inc., Alpha lit, Pte. Ltd," kata Neil.

Pemerintah akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Pihaknya juga masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Termasuk dari sisi jumlah trafik penjualan di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 per bulan.

Rekomendasi