Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan kabar yang beredar mengenai pembagian bonus bagi para direksi Jiwasraya di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengintai karyawannya.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, uang tambahan yang diterima para direksi Jiwasraya tersebut merupakan insentif, bukan bonus. Insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi terkait kesuksesan melakukan restrukturisasi terhadap nasabahnya.
"Mereka (direksi) gak ada bonus, insentif itu. Dia dapat apresiasi terhadap proses restrukturisasi dan lainnya yang harus diapresiasi," kata Arya kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Arya melanjutkan, insentif juga diberikan tak terbatas kepada jajaran direksi. Melainkan, dibagikan secara merata kepada seluruh karyawan Jiwasraya.
"Insentif tak hanya direksi, karyawan juga dapat. Rata lah," tekannya.
Arya mencatat, besaran nilai insentif yang dibagikan mencapai 0,8 persen dari nilai gaji. Angka ini diberikan merata kepada seluruh karyawan Jiwasraya.
"Insentif cuma 0,8 kali gaji, semua (karyawan) dapat," tutupnya.