Pemerintah menargetkan kawasan konservasi pada 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia. Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (Convention on Biological Diversity/CBD)-Aichi Target 11, dan Sustainable Development Goal 14.
Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektar pada Tahun 2024.
Untuk mendukung target tersebut, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dan Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi Nomor 900.1.13.3/33519/Keuda tanggal 23 November 2022.
"Dengan adanya dorongan ini guna dapat mengejar target Kawasan Konservasi yang sudah ditargetkan Pemerintah Indonesia pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni di Jakarta, Selasa (29/11).
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD.
Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat, untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen administratif meliputi: a) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; b) pola tata kelola; c) rencana strategis (renstra); d) standar pelayanan minimal (SPM); e) laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan f) laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Dia berharap, penerapan BLUD kawasan konservasi ini dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki daerah. Dengan menerapkan BLUD diharapkan dapat mendorong pengelolaan Kawasan Konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.