Dalih Cegah PHK, Pengusaha Desak Kemenaker Terbitkan Aturan No Work No Pay

Pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan terkait jam kerja fleksibel. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Aturan tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya PHK massal.

Nanda Farikh Ibrahim
Dalih Cegah PHK, Pengusaha Desak Kemenaker Terbitkan Aturan No Work No Pay
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta, Rabu (9/11/2022). Pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan terkait jam kerja fleksibel. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Aturan tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya PHK massal. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi