Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya resmi yang menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Sebab, dengan adanya penetapan tersebut akan berdampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon.
"Kita juga tidak ingin dzalim kepada para pekerja yang (pesangonnya) terkatung-katung. Baiknya diselesaikan," ujar Erick di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Selasa (7/6).
Selain itu, adanya putusan yang menyatakan Merpati Airlines pailit tersebut membuat kementerian BUMN lebih fokus untuk menyehatkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang masih eksis.
"Intinya Merpati bagian dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," imbuhnya.
Terkait nasib aset Merpati Airlines, Erick menyebut akan beberapa akan dimanfaatkan untuk memperkuat operasional perusahaan pelat penerbangan pelat merah lainnya. "Misalnya, contoh Merpati maintenance (pemeliharaan) akan disinergikan dengan Garuda. Ini yang kita coba lakukan," tutup Erick.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.
"Hal ini sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," kata Yadi.
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.