Nilai tukar atau kurs Rupiah ditutup melemah ke level Rp14.363 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.343 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.350 hingga Rp14.380 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, pasar terus memantau tentang penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dimulai pada 1 April 2022 sebesar 11 persen. Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2022 akan dinaikkan sebesar 11 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Kemudian di tahun 2025 akan dinaikkan kembali sebesar 12 persen," ujarnya, Jakarta, Kamis (31/3).
Tetapi dengan adanya kenaikan tersebut membuat masyarakat panik dan terkejut, karena meyakini bahwa semua barang-barang lainnya pun akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. Dampak dari penyesuaian tarif PPN ini diperkirakan akan mendorong inflasi pada bulan April 2022 sebesar 1,4 persen (QoQ).
Advertisement
Versi Pemerintah
Berdasarkan versi pemerintah bahwa kenaikan 1 persen pada PPN merupakan upaya pemerintah untuk mencoba meningkatkan kontribusi penerimaan negara dalam melalui perpajakan. Namun, kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak berlaku bagi bahan kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas.
Sedangkan bahan kebutuhan pokok kemungkinan hanya dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen hingga 3 persen. Sedangkan barang-barang yang tidak terkena PPN, berdasarkan UU HPP, terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN.
"Antara lain makanan-minuman yang dijual di tempat, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan dan Jasa perhotelan," tandas Ibrahim.