CEO dan Co-Founder Bareksa, Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa PT Bareksa Portal Investasi (BPI) Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) miliki Rudy Salim. Sehingga pihaknya tidak pernah menggugat kasus pajak kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan.
"Perlu kami tegaskan bahwa manajemen, perusahaan dan platform investasi Bareksa tidak memiliki kaitan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT BAS," kata Karaniya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (18/3).
Karaniya mengatakan, Bareksa memiliki izin resmi dari otoritas dan memiliki hubungan yang baik dengan OJK dan Kementerian Keuangan. Super app Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas.
Dia menjelaskan PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.
Selain memasarkan reksadana, BPI merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Advertisement
Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
Selain itu, melalui PT Bareksa Inovasi Digital (BID), Bareksa juga menjualkan emas fisik dengan fasilitas titipan yang bekerja sama dengan pengelola emas dengan izin gadai emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero).
Karaniya juga mengingatkan agar masyarakat khususnya investor untuk selalu bertransaksi melalui platform resmi Bareksa yaitu www.bareksa.com dan aplikasi Bareksa.
"Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata Karaniya.