Mengenal Lebih Dalam Giro Wajib Minimum, Instrumen Moneter Atur Peredaran Uang

Giro wajib minimum (GWM) adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Mengenal Lebih Dalam Giro Wajib Minimum, Instrumen Moneter Atur Peredaran Uang
Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah pengetatan likuiditas pada tahun 2022. Salah satunya yaitu dengan menaikkan secara bertahap Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Syariah.

Lalu, apa sebenarnya Giro Wajib Minimum (GWM)? Berikut penjelesannya mengutip sikapiuangmuOJK:

Giro wajib minimum (GWM) adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.

Sejatinya, GWM adalah instrumen moneter atau makroprudensial untuk mengatur uang beredar di masyarakat yang secara langsung berpengaruh terhadap indeks inflasi. Menurut data bank sentral, di Indonesia diterapkan tiga jenis kebijakan GWM sebagai instrumen kebijakan moneter maupun kebijakan makroprudensial. Pertama, GWM primer yakni simpanan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di BI yang besarannya ditetapkan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.

Setelah ditetapkan pada 16 Maret 2016, saat ini besaran GWM primer adalah 6,5 persen dari sebelumnya 7,5 persen. GWM primer merupakan alat untuk ekspansi atau menambah likuiditas bank apabila diturunkan.

Sebaliknya, untuk mengerem penyaluran kredit perbankan apabila dinaikkan atau mengurangi likuiditas bank. Kebijakan GWM ditujukan untuk mempengaruhi likuiditas sehingga dapat mempengaruhi suku bunga maupun kapasitas penyaluran kredit bank.

GWM perbankan sempat dipangkas mencapai 5 persen pada krisis 2008 untuk melonggarkan likuiditas yang kala itu tengah mengetat. Kemudian dinaikkan hingga menjadi 8% pada 2010. Perlahan GWM diturunkan hingga menjadi 6,5 persen.

Kedua adalah GWM sekunder, yakni cadangan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank berupa surat berharga, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara).

Besaran GWM sekunder ditetapkan dalam rasio dana pihak ketiga. Per Maret 2016 besaran GWM sekunder ditetapkan 4 persen dalam rupiah dan untuk valas tidak ada.

Kebijakan GWM sekunder ditujukan untuk mempengaruhi cadangan likuiditas bank sekaligus pendalaman sektor
keuangan. Apabila dinaikkan tujuannya adalah untuk mengurangi kapasitas kredit bank. Sebaliknya, jika diturunkan, tujuannya untuk menambah kapasitas kredit bank.

Ketiga, adalah GWM berdasarkan rasio kredit terhadap seluruh penghimpunan dana bank (loan to funding ratio/LFR), yakni simpanan minimum rupiah yang wajib dipelihara oleh bank dalam rekening giro di bank sentral sebesar persentase tertentu yang dihitung berdasarkan selisih antara realisasi LFR bank dan LFR target yang ditetapkan BI. Target LFR rupiah pada 24 Agustus 2016 diubah menjadi 80 persen - 92 persen dari sebelumnya 78 persen - 92 persen. Untuk Valas tidak ada. 

Tujuan dari GWM-LFR ini untuk mendorong penyaluran kredit bank tetap berada dalam rentang yang ditentukan agar  mendorong intermediasi sehingga pertumbuhan ekonomi terpacu, tetapi tetap menjaga prinsip kehati-hatian. 

Pada posisi Juli 2016 dana pihak ketiga perbankan mencapai Rp4.585,38 triliun. Dengan ketentuan GWM primer 6,5 persen berarti dana giro bank yang ditempatkan di bank sentral sebesar Rp298,05 triliun. Dana itu belum termasuk GWM sekunder dan GWM-LFR.

Rekomendasi