Dirut Garuda Indonesia Janji Bantu Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Garuda Indonesia katanya siap menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG).

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Dirut Garuda Indonesia Janji Bantu Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mendukung penuh penyelidikan Kejaksaan Agung atas laporan Menteri BUMN, Erick Thohir mengenai indikasi korupsi pengadaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu di tubuh Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia katanya siap menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG).

"Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya," kata Irfan dalam pernyataannya, Selasa (11/1).

Selaras dengan upaya Kementerian BUMN untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG, Perseroan juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah dijalankan.

Saat ini, Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional saja, akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Dugaan korupsi ini terindikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR dilakukan Garuda Indonesia.

Dia menjelaskan, dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 leasing dari Garuda Indonesia ada indikasi dengan merek yang berbeda-beda. Ini terungkap dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi bukan menuduh tapi ada bukti kita berikan," kata Menteri Erick, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1).

Rekomendasi